Muhtar Ependy 'Mampir' ke Bareskrim, Ini Kata ketua lapas Sukamiskin


Jakarta - Muhtar Ependy bisa bepergian dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Bandung menuju ke DPR di Jakarta. Muhtar rupanya dipinjam panitia khusus (pansus) hak angket KPK untuk dimintai keterangan seputar KPK.

Kasubag Publikasi Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Syarpani menyebut izin yang dikeluarkan untuk Muhtar yaitu 1 hari untuk ke DPR. Namun nyatanya usai dari DPR, Muhtar bisa menuju ke Bareskrim bersama keponakannya, Niko Panji Tirtayasa, untuk membuat laporan.


"Dibon 1 hari jalan, jadi pulang pergi, sekarang sudah dalam perjalanan pulang," kata Syarpani saat dihubungi detikcom, Selasa (25/7) malam.

Dihubungi terpisah, Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko mengaku tidak tahu tentang Muhtar yang 'mampir' ke Bareskrim usai dari DPR. Menurutnya, kepergian Muhtar tanpa sepengetahuan dirinya.

"Lah itu saya juga nggak tahu itu karena pansusnya meminta supaya langsung dilaporkan, itu juga di luar sepengetahuan saya, tapi itu sudah terjadi," ucap Dedi saat dihubungi, Rabu (26/7/2017).


Namun Dedi memastikan bila Muhtar langsung kembali ke Lapas Sukamiskin. Saat ini, Muhtar sudah berada di dalam selnya.

"Sekitar jam 3-anlah, sudah di Sukamiskin lagi ini," ucap Dedi.

Dedi memastikan pengawalan Muhtar tetap dilakukan meski dia 'mampir' ke Bareskrim. Namun, dengan mampirnya Muhtar ke Bareskrim, adakah pelanggaran yang dilakukan?

"Ya sebetulnya itu termasuk salah satu rangkaian kegiatan pansus. Itu juga pansus yang menyarankan untuk ke Bareskrim," sebut Dedi.


Sebelumnya usai di DPR, Muhtar bersama Niko mendatangi Bareskrim. Niko ke Bareskrim untuk melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan atas dugaan pelanggaran saat pemeriksaan.

Laporan Niko teregistrasi dengan nomor LP/773/VII/2017/Bareskrim. Niko menuduh Novel melanggar Pasal 263, 264, 266, 242, dan 421 KUHP. "Di sini sebagai terlapor adalah Pak (Novel) Baswedan. Selanjutnya kami menyerahkan kepada pihak yang berwajib, kepolisian, untuk bertindak lebih lanjut supaya tidak ada lagi Niko selanjutnya," ujar kuasa hukum Niko, Ria Kusmawati, setelah membuat laporan.

Sebelumnya, kuasa hukum Niko lainnya, Firdaus, mengatakan ada empat dugaan tindak pidana yang dilakukan penyidik KPK kepada Niko.

Empat dugaan tindak pidana itu adalah:

1. Memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu
2. Penyalahgunaan kewenangan
3. Indikasi perampasan kemerdekaan orang
4. Indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa.

Subscribe to receive free email updates: